Ahl al-Kitab perspektif M. Quraish Shihab dan Implikasi Hukumnya dalam Bermuamalah
DOI:
https://doi.org/10.53888/iqtishaduna.v4i2.475Keywords:
Ahl al-Kitab, pluralitas agama.Abstract
Pembahasan mengenai Ahl al-Kitab selalu hangat untuk diperbincangkan di semua kalangan, tak terkecuali dalam dunia akademik. Hal ini karena secara tersurat banyak ditemukan di dalam al-Qur;an. Dan ini memberikan pemahaman yang berbeda di kalangan mufasirin terlebih pernyataan al-Qur’an menyebutkan bahwa “ mereka semua tidak sama”. Dan pada akhirnya juga berimplikasi pada hukum bertaamul dengan Ahl al-Kitab di masyarakat.
Berdasarkan hal di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian Ahl al-Kitab perspektif M. Qurais Shihab. Penelitian ini berusaha untuk mengeksploitasi pandangan beliau mengenai Ahl al Kitab. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode tafsir maudu’i (tematik) dengan pendekatan historis-sosiologis.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pertama, Ahl al-Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani. Kedua, dalam bermuamalah umat Islam dibenarkan untuk menjalin persaudaraan dan kerjasama dengan umat non-Muslim, selama hal itu tidak menyebabkan ekses pencemaran akidah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Agus Mukmin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

