METODE PENETAPAN AWAL RAMADHAN MENURUT KEMENTERIAN AGAMA DI KOTA LUBUKLINGGAU
Keywords:
Determination of the beginning of Ramadan, rukyatul hilal, reckoning, Ministry of Religion, Lubuklinggau., Penetapan awal Ramadan, rukyatul hilal, hisab, Kementerian Agama, Lubuklinggau.Abstract
Establishing the start of Ramadan is an important aspect of Muslim religious practice, which requires accuracy and uniformity. This research aims to analyze the method for determining the start of Ramadan used by the Ministry of Religion in Lubuklinggau City, South Sumatra. This research uses a descriptive qualitative approach, with data obtained through interviews, observation and document study. The method used by the Ministry of Religion involves a combination of observing the new moon (rukyat) and astronomical calculations (hisab), which are then formulated through an isbat session. In Lubuklinggau, the implementation of the rukyatul hilal was carried out in strategic locations involving various parties, such as officials from the Ministry of Religion, religious leaders and Islamic community organizations. The research results show that this method is applied consistently in accordance with national guidelines, despite challenges such as weather conditions and limited observation infrastructure. This research concludes that the method for determining the start of Ramadan in Lubuklinggau City has worked well, but there needs to be increased local resource capacity and technical support to ensure accuracy and increase community involvement. The recommendations given include the procurement of modern observation equipment and training for new moon observer officers.
Penetapan awal Ramadan merupakan salah satu aspek penting dalam praktik keagamaan umat Islam, yang membutuhkan akurasi dan keseragaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode penetapan awal Ramadan yang digunakan oleh Kementerian Agama di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Metode yang digunakan Kementerian Agama melibatkan kombinasi antara pengamatan hilal (rukyat) dan perhitungan astronomis (hisab), yang kemudian dirumuskan melalui sidang isbat. Di Lubuklinggau, pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan di lokasi strategis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pejabat Kementerian Agama, tokoh agama, dan organisasi masyarakat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ini diterapkan secara konsisten sesuai dengan pedoman nasional, meskipun terdapat tantangan seperti kondisi cuaca dan keterbatasan infrastruktur pengamatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa metode penetapan awal Ramadan di Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan baik, namun perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya lokal dan dukungan teknis untuk memastikan akurasi serta meningkatkan keterlibatan masyarakat. Rekomendasi yang diberikan meliputi pengadaan alat observasi modern dan pelatihan bagi petugas pengamat hilal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syariahku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

