STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA

Authors

  • Aden Saputra Universitas Islam Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
  • Liliany Purnama Ratu Universitas Islam Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
  • Ikit Ikit Universitas Islam Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau

DOI:

https://doi.org/10.53888/alidaroh.v4i2.701

Keywords:

Zakat Profesi, Pengelolaan Zakat

Abstract

Zakat harta (zakat maal) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka tertentu minimal satu tahun. Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan sebagai imbalan dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yaitu: (1) Jenis usaha yang halal, (2) Menghasilkan uang yang relatif banyak, (3) Diperoleh dengan cara yang mudah, (4) Melalui suatu keahlian tertentu. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian metode deskriptif analisis kualitatif, yaitu dengan cara penulis menggambarkan permasalahan dengan didasarkan data-data yang ada kemudian di analisis lebih lanjut untuk ditarik kesimpulan. Informan dalam penelitian ini dilakukan secara purposive sampling dengan memilih informan yang memenuhi kriteria diantaranya Pengawai BAZNAS yang menangani Zakat Profesi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan beberapa teknik yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitianya (a) Strategi Pengelolaan Zakat Profesi Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musirawas Utara. melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Selanjutnya strategi yang dilakukan dalam pelaksanaan pengumpulan zakat BAZNAS Kabupaten Musirawas Utara membentuk UPZ dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (b) Bagaimanakah distribusi zakat profesi di Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musirawas Utara. Cara yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Musirawas Utara dalam distribusi zakat profesi diantaranya: petugas BAZNAS dapat menyerahkan langsung kepada pihak yang berhak menerimanya. Zakat profesi yang diberikan kebanyakan dalam bentuk uang tunai hal ini dikarenakan dapat digunakan dalam pengelolaan usaha sehingga dapat merubah perekonomian yang menerima.

Downloads

Published

2025-02-11

How to Cite

Saputra, A., Ratu, L. P., & Ikit, I. (2025). STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA. Al-Idaroh: Media Pemikiran Manajemen Dakwah, 4(2), 92-99. https://doi.org/10.53888/alidaroh.v4i2.701
Abstract Views: 124 | File Views: 58