EFEKTIFITAS UU NO.16 TAHUN 2019 UNTUK MENEKAN ANGKA PERKAWINAN DINI

Authors

  • Artiyanto Artiyanto Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, Indonesia
  • Aten Kuswendi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, Indonesia

Keywords:

early marriage, Law no. 16 of 2019, effectiveness, perkawinan dini, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, efektivitas

Abstract

Early marriage is an issue that has a significant impact on the quality of life of children, especially girls, both in terms of education, health and socio-economics. This research aims to analyze the effectiveness of Law Number 16 of 2019 concerning changes to the minimum age limit for marriage as an effort to reduce the rate of early marriage. The research method used is a quantitative approach, with data collection techniques in the form of surveys, documentation studies and structured interviews. Data were analyzed using descriptive and inferential statistics to identify the influence of regulations on the level of early marriage in the case study area. The research results show that the implementation of Law no. 16 of 2019 has made a significant contribution in reducing the rate of early marriage, although challenges such as local culture, low education and access to legal information are still obstacles. This study also reveals that socialization of the law and strengthening the role of related institutions, such as the Office of Religious Affairs (KUA) and the Social Service, need to be optimized to increase public awareness of the negative impacts of early marriage. This research recommends a community-based approach involving religious leaders, community leaders, and educational institutions to support the effective implementation of the law. Thus, it is hoped that this regulation can become a legal instrument that not only regulates, but also has a positive impact on child protection and improving the quality of life of the younger generation.

Perkawinan dini menjadi salah satu isu yang berdampak signifikan terhadap kualitas kehidupan anak, khususnya perempuan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia minimal perkawinan sebagai upaya menekan angka perkawinan dini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa survei, studi dokumentasi, dan wawancara terstruktur. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan inferensial untuk mengidentifikasi pengaruh regulasi terhadap tingkat perkawinan dini di wilayah studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 memiliki kontribusi yang signifikan dalam menurunkan angka perkawinan dini, meskipun tantangan seperti budaya lokal, pendidikan rendah, dan akses terhadap informasi hukum masih menjadi kendala. Studi ini juga mengungkapkan bahwa sosialisasi undang-undang dan penguatan peran lembaga terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Sosial, perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif perkawinan dini. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta institusi pendidikan untuk mendukung penerapan undang-undang secara efektif. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perlindungan anak dan peningkatan kualitas hidup generasi muda.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Artiyanto, A., & Kuswendi, A. (2024). EFEKTIFITAS UU NO.16 TAHUN 2019 UNTUK MENEKAN ANGKA PERKAWINAN DINI. Syariahku: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 25-33. Retrieved from https://e-journal.uin-al-azhaar.ac.id/index.php/syariahku/article/view/769
Abstract Views: 8 | File Views: 10