MENINJAU KEMBALI BATAS AURAT DALAM FIQH (Pendekatan Lughawī dan Maqāṣidi dalam Memahami Qs. An-Nūr 30-31)
DOI:
https://doi.org/10.53888/alidaroh.v4i1.692Keywords:
Aurat, Lughawī, Maqāṣidī, fiqh.Abstract
This research aims to review the boundaries of aurat in fiqh, followed by creating new boundaries according to the results of linguistic interpretation and the maqāṣid asy-syarīah approach. This research uses qualitative methods in the form of literature study with a language (lughawī) and maqāṣid asy-syarī'ah (maqāṣidī) approach. This research defines the aurat as a part of the body that must be covered for human benefit. The results of the research formulate the limits of intimate parts according to Qs. al-Nur: 30-31 are: (1) genitals, both for men and women; (2) especially for women: parts of the body that are usually worn with jewelry but are not shown to other people, such as the top of the ankle which is usually worn with ankle bracelets, the ear which is usually worn with earrings, the top of the wrist which is usually worn with bracelets, and neck to chest where a necklace is usually worn; and (3) especially for women: head to chest (hair, ears, neck and breasts are genitalia, except for the face because it is the part of the body that is usually exposed). The linguistic interpretation of the verse shows that the limits of the aurat in Qs. al-Nur: 30-31 is more appropriate to interpret it with its original meaning (maknā al-wadh'i) or the meaning of its common usage (maknā isti'māl). The research results also show that determining the boundaries of the aurat in fiqh cannot be separated from cultural influences (Arab culture), where these boundaries do not bind everyone from different clothing cultures as long as the determined boundaries are still in accordance with maqāṣid asy-syarīah.
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali batas aurat dalam fiqh yang dilanjutkan dengan membuat batasan yang baru sesuai hasil penafsiran secara kebahasaan dan pendekatan maqāṣid asy-syarīah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam bentuk studi kepustakaan dengan pendekatan bahasa (lughawī) dan maqāṣid asy-syarī‘ah (maqāṣidī). Penelitian ini merumuskan aurat sebagai bagian tubuh yang wajib ditutupi untuk kemaslahatan manusia. Hasil penelitian menetapkan batas aurat menurut Qs. al-Nur: 30-31 adalah: (1) kemaluan, baik bagi laki-laki ataupun perempuan; (2) khusus bagi perempuan: bagian tubuh yang biasa dikenakan perhiasan namun tidak diperlihatkan kepada orang lain, seperti bagian atas mata kaki yang biasa dikenakan gelang kaki, telinga yang biasa dikenakan anting-anting, bagian atas pergelangan tangan yang biasa dikenakan gelang tangan, dan leher sampai dada yang biasa dipasangkan kalung; dan (3) khusus bagi perempuan: kepala hingga dada (rambut, telinga, leher dan bagian payudara adalah aurat terkecuali wajah karena merupakan anggota tubuh yang biasa ditampakkan). Penafsiran ayat secara kebahasaan menunjukkan bahwa batasan aurat dalam Qs. al-Nur: 30-31 lebih sesuai jika dimaknai dengan makna aslinya (maknā al-wadh‘i) atau makna pemakaiannya yang umum (maknā isti‘māl). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penentuan batas aurat dalam fiqh tidak terlepas dari pengaruh budaya Arab di mana batas-batas tersebut tidak mengikat setiap orang dari dengan budaya berpakaian yang berbeda selama batas-batas yang ditentukan masih sesuai dengan maqāṣid asy-syarīah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Idaroh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

